Selasa, 23 April 2013

8. Dapat mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak.( SKU GALANG BARU)



8.     Dapat mengetahui   dan memahami tentang hak perlindungan anak.
Mengetahui dan memahami tentang hak perlindungan anak
Perlindungan Anak
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Hak Anak

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

Pengarusutamaan Hak Anak

Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut PUHA adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
''Tabungan masa depan bangsa bukanlah uang melainkan generasi muda yang sehat,' Petikan kata mutiara ini sungguh dahsyat jika dijadikan inspirasi untuk menggerakkan animo kesadaran kita, utamanya dalam kontek meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan anak yang dalam struktur sosial nada-nadanya mengalami ketidakberimbangan, yakni penuh dengan kesenjangan yang berjarak.
Hal ini terlihat mencolok pada level struktural dan kultural sebagai dimensi pembeda dari anak yang berlatar ekonomi yang berbeda. Secara kultural, tampilan dan bawaan Anak dari keluarga “miskin” tampak inferior, dan anak yang surplus ekonomi terlihat superior. Sementara secara struktural, fakta dari kelas sosial-ekonomi anak dapat terpotret melalui ukuran fisiknya, seperti tinggi dan berat badan.
Pemerintah saat ini sepertinya masih menganggap bahwa entitas kebijakan perlindungan anak masih belum menjadi agenda prioritas nasional, hal ini terlihat dengan agenda pembangunan nasional yang memposisikan anak menjadi nomor terbelakang, serta terlihat minimnya intervensi politik anggaran yang diberikan dalam menggerakkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Saat ini, model penanganan perlindungan anak belum terkonsolidasi dengan apik dan baik, dan inovasi kebijakan masih terlihat pola konvensional, yakni instansi pemerintah yang menangani anak masih banyak terjebak dalam iklim kerja pemenuhan citra dan mengejar kepuasan persepsi publik semata.
Pemerintah belum memiliki rencana aksi nasional terkait dengan kebijakan perlindungan anak yang komprehensif yang melibatkan bayak sektor. Hal ini tampak pada “artifisialisasi” kebijakan  dari gugusan dan rumusan program yang membelah dimana-mana. Padahal kerangka perlindungan anak secara nasional membutuhkan kerangka induk yang terintegrasi dengan baik. Indikatornya adalah kualitas regulasi makin bermutu dan dapat dirasakan manfaatnya tanpa diskrimnasi, respon dan tanggungjawab serta komitmen pemangku kebijakan, yang tak kalah penting adalah dampak nyata di dalam kehidupan sosial.
Saat ini, di level instrumentalisasi pelaksana kebijakan, Kemeneg PP dan PA memang secara departemental paling bertanggungjawab dalam kegiatan meningkatkan kualitas anak dari berbagai ancaman dan tantangan. Untuk mengelola kebijakan yang begitu luas, departemen ini tidak bisa menanggung sendirian dan menjadi seperti “monster raksasa”. Para pejabatnya harus pintar melakukan inovasi program, terobosan aksi, dan pandai dalam menganyam komunikasi lintas sektor. Paradigma inilah yang sekiranya dapat dijadikan modal sebagai langkah awal membangun dan melindungi anak dari berbagai aneka tipu muslihat modernisasi dan globalisasi.
Tanpa disadari, kini telah masuk perangkap dunia yang terglobal. Universalitas tidak bisa dielakkan sebagai sunnatullah yang harus diterima manusia. Termasuk dalam dunia anak, kita perlu mengkoreksi muatan-muatan budaya dan perangkat lunak yang menghinggapi anak kita. Kenapa kita harus begitu memperhatikan di ranah ini? Jawabannya sederhana saja. Pertama, anak adalah aset bangsa yang harus diperhatikan kualitasnya. Kedua, anak merupakan basis utama membentuk generasi dalam mempetakan daya kompetitif sosial-politik bangsa sampai dimana. Ketiga, anak merupakan wajah dari sebuah potret bangsa. Jika banyak anak yang kurang gizi, maka disitulah “negara” terancam tidak menjalankan fungsinya, alias gagal. Jika anak suatu bangsa cerdas dan sehat, disitulah negara berhasil mendesainnya.
Dalam ranah globalisasi, kini para aktor global (bisa berbentuk korporasi, state, masyarakat sipil,) sudah ramai membidik anak dijadikan sebagai objek industri bagi akumulasi ekonomi.  Betapa tidak, kini ruang pertarungan menjadikan anak sebagai komodiiti ekonomi mulai menjamur. Di kelompok spekulan Production House (PH), anak sudah banyak ditempatkan sebagai icon, baik sebagai magnet edukatif maupun yang hanya sifatnya identitas pembentuk gaya. Dalam “Islam KTP” misalnya, peran anak sangat sentral dan bisa berulang-ulang ditonjolkan. Hal yang sama juga dapat kita simak beberapa aktor cilik yang sudah meluberi jagat dan menghiasi panggung jenaka kita.
Karena itu, elemen-elemen seperti negara, pemerintah dan masyarakat bisa bahu-membahu mencipta pola perlindungan anak yang programatik, dan tak kalah dengan inovasi-inovasi para kelompok PH tadi. Hal ini mengingatkan kita bersama, bahwa melindungi dan memproteksi anak dari hal-hal dan perilaku yang tak kita hindari merupakan urusan “bersama”. Meski kita akui, sebagian masyarakat masih mempersepsi bahwa kegiatan menumbuh-kembangkan anak seolah merupakan beban orang tua, bahkan melingkup menjadi urusan privat kaum perempuan saja.
Anak merupakan subyek pembangunan yang keberadaannya harus diperhatikan, baik oleh negara, pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Di negara manapun, anak menjadi kiblat dari pemetaan atas konstuksi pembangunan bangsa yang hendak dirancang. Karena itu, negara, pemerintah, dan masyarakat bisa duduk satu meja mengimplementasikan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, khususnya terkait dengan Penyelenggaraan Perlindungan di bidang agama (Pasal 42,43), Kesehatan (Pasal 44,45,46,47), Pendidikan (Pasal 48-54), dan Sosial (Pasal 55-58), serta perlindungan khusus (Pasal 59-64).
Dalam rangka mengawal efektifitas implementasi, para pemangku kepentingan kebijakan adalah motor utama sebagai penggerak perlindungan anak di Indonesia. Karena anak adalah cerminan suatu derajat bangsa, maka maka departemen pemerintah terkait dalam isu-isu penting memenuhi hak dasar anak perlu terlibat maksimal dan mendalam. Tentu tidak hanya unsur departmentasi pemerintah, kelompok masyarakat seperti LSM, Kelompok Usaha, dan Kalangan media bisa pro-aktif menyuarakan tentang upaya melindungi dan menyayangi anak Indonesia dengan tanpa membedakan latar agama, suku, etnis dan golongannya.

Jumat, 19 April 2013

Makna Lambang Gerakan Pramuka



Lambang Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka berlambangkan:
Gambar Silhouette TUNAS KELAPA
http://www.gugusdepansehati.or.id/images/stories/Cikal.png
Uraian arti Lambang Gerakan Pramuka
1)    Buah kelapa/nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan TUNAS, dan istilah "cikal bakal" di Indonesia berarti : penduduk asli yang pertama yang menurunkan generasi baru. Jadi buah kelapa nyiur yang tumbuh itu mengandung kiasan bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
2)    Buah kelapa/nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat kuat ulet, serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
3)    Kelapa/nyiur dapat tumbuh dimana saja yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya.
Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana dia berada dan dalam keadaan bagaiamana juga.
4)    Kelapa/nyiur tumbuh menjulang lurus keatas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia.
Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka mempunyai cita‑cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan ia tetap tegak­ tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
5)    Akar Kelapa/nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah.
Jadi lambang itu mengkiaskan, tekad dan keyakinan tiap Pramuka yang berpegang pada dasar‑dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita‑citanya.
6)    Kelapa/nylur adalah pohon yang serba guma, dari ujung atas hingga akarnya.
Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tlap Pramuka adalah manusia yang, berguna, dan membaktikan diri dan kegunaanya kepada kepentingan Tanah air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.
1.       Lambang, Gerakan Pramuka diciptakan oleh Sumardjo Atmodipuro (almarhum), seorang Pembina Pramuka yang aktif bekerja sebagai Pegawai Tinggi Departeman Pertanian
2.       Lambang Gerakan Pramuka digunakan sejak‑ tanggal 14 Agustus 1961 pada Panji‑panji Gerakan Pramuka yang dianugeralikan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden republik Indonesia.
3.       Pemakaian lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan penggunaannya dalam tanda‑tanda, bendera, papan nama, dsb, diatur dalam petunjuk‑petunjuk Penyelengaraan.
Lambang Gerakan Pramuka berupa Gambar silhouette TUNAS KELAPA sesuai dengan SK Kwartir Nasional No. 6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak Patent dari Ditjen Hukum dan Perundang-undangan Departeman Kehakiman, dengan Keputusan Nomor 176634 tanggal 22 Oktober 1983, dan Nomor 178518 tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak Patent Gambar TUNAS KELAPA dilingkari PADI dan KAPAS, serta No. 176517 tanggal 22 Oktober 1983 tentang Hak Patent tulisan PRAMUKA.

Jumat, 05 April 2013

6. Dapat menyampaikan pendapat dengan baik dalam suatu pertemuan Pasukan Penggalang. (SKU GALANG BARU)



6.         Dapat   menyampaikan pendapat dengan baik dalam suatu pertemuan Pasukan Penggalang.
Cara Menyampaikan Pendapat Yang Baik
Cara menyampaikan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia. Penyampaian pendapat dapat dilakukan siapapun sebagai warga negara dengan berbagai sarana. Adapun sarana komunikasi modern adalah sarana komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi modern. Sarana komunikasi modern ini dapat dilakukan antar pribadidan dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk sarana komunikasi modern itu antara lain:
Sarana komunikasi antar pribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti handphone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
Sarana komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu cara menyampaikan pendapat media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak misalnya  koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik diantaranya radio, televisi, dan internet.
Cara menyampaikan pendapat di muka umum
Cara menyampaikan pendapat di muka umum hendaknya dilakukan dengan cara yang benar dan bertanggung jawab adalah, misalnya :
-  Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
- Tidak memotong pembicaraan orang lain
-  Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
-  Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
-  Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
-  Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
-  Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
-  Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Ada dua prinsip yang harus dipegang dalam mengaktualisasikan hak kemerdekaan menyampaikan pendapat, yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Prinsip kebebasan memiliki tujuan yaitu agar hak cara kemerdekaan menyampaikan pendapat bisa dilaksanakan dalam kondisi bebas. Sedangkan prinsip tanggung jawab bertujuan agar hak kemerdekaan menyampaikan pendapat yang baik bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang ada serta mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam masyarakat.
Apabila kemerdekaan menyampaikan pendapat berlangsung secara bebas dengan tanpa pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas ynag tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrok massal, korban luka, bahkan ada korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan cara menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiaban setiap warga negara di Indonesia.

13. Dapat menjelaskan bentuk pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. ( SKU TEGAK BARU)



13.      Dapat menjelaskan bentuk pengamalan  Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Dapat menjelaskan bentuk pengamalan  Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

1.    Pengertian
Istilah Pancasila yang pertama kali dapat kitatemukan sejak jaman Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada abad XIV. Terdapat dalam buku "Negara Kertagama” Karya Empu Prapanca.

Arti kata Pancasila adalah lima dasar/asas.
Urutan Pancasila yang sah dan dipakai sekerang dasar hukumnya adalah Inpres No. 12/1968.

2.    Fungsi dan peranan Pancasila.
Pancasila diungkapkan dari dan merupakan pencerminan nilai nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia, menjadi jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Secara hakiki fungsi Pancasila mempunyai dua pengertian yakni :
a.    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia (Way of life).
b.    Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia (dasar filsafat Negara Pancasila sebagai pegangan hidup, yang merupakan pandangan hidup bangsa, penjelmaan filsafat hidup bangsa dalam pelaksanaan hidup sehari hari tidak boleh bertentangan dengan norma norma agama, kesusilaan, sopan santun dan hukum yang berlaku,peranan Pencasila dalam tata kehidupan bangsa Indonesia adalah:
a.    Sebagai jiwa bangsa Indonesia.
b.    Sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
c.    Sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia,
d.    Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia.
e.    Sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
f.    Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
g.    Sebagai cita cita dan tujuan Bangsa Indonesia.
h.    Sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.

3.    Hakekat pengertian Pancasila dan nilai nilai yang terkandung dida¬lamnya : Pancasila merupakan suatu kesatuan yang utuh memiliki ciri ciri dan bersifat :
a.    Sistematis (runtun), tidak boleh ditukar balikkan urut-urutannya.
b.    Kesatuan totalitas yang organis (utuh, manunggal dan senya¬wa), sila yang satu tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan sila sila yang lainnya.
c.    Hirarchis piramidal (bertingkat jenjang), sila pertama merupakan dasar/basis dan menjiwai sila yang kedua, sila kedua dijiwai oleh sila pertama den mendasari serta menjiwai sila ketiga, dan seterusnya.

Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa tetapi tidak berarti bahwa Indonesia negara berdasarkan satu agama dan bukan juga negara sekuler. Di Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan Yang    Maha Esa (atheisme) dan yang harus ada adalah Tuhan Yang Maha Esa dengan toleransi terhadap kebebasan untuk memeluk agama se¬suai dengan keyakinannya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Nilai yang terkandung dalam Ketuhanan Yang Maha Esa ialah :
Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (nilai keagamaan) dan ketakwaan.

Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya norma norma kebudayaan baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun hewan (sikap dan perbuatan manusia sesuai dengan kodrat hakekat manusia yang berbudi, sadar nilai dan berbudaya).
Nilai yang terkandung dalam sila kedua ialah “Nilai kemanusiaan" :
a.    Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
b.    Perlakuan yang adil terhadap manusia.
c.    Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta rasa, karya dan keyakinan. sehingga dapat dibedakan dengan hewan.

Persatuan Indonesia mengandung pengertian bangsa yang mendiami wilayah Indonesia yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Yang bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Nilai yang terkandung dalam sila ketiga adalah “Persatuan bangsa” yaitu:
a.    Persatuan Indonesia ialah persatuan wilayah yang mendia¬mi wilayah Indonesia.
b.    Bangsa Indonesia adalah persatuan suku suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
c.    Pengakuan terhadap ke bhinnekatunggalika-an suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa, yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan / perwakilan mengandung pengertian bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan YME maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
Nilai yang terkandung dalam sila keempat : adalah “Kerakyatan” yaitu :
a.    Kedaulatan negara ada ditangan rakyat.
b.    Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang di¬landasi akal sehat.
c.    Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
d.    Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam pemusyawaratan wakil wakil rakyat.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung pengertian bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi den kebudayaan (mencakup adil dan makmur).
Nilai yang terkandung dalam sila ke lima adalah “Keadilan sosial”, yaitu :
a.    Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
b.    Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
c.    Cita-cita masyarakat adil makmur, materil dan spritual, yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.    Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain.
e.    Cinta akan kemajuan dan pembangunan.