ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
HASIL MUNASLUB GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2012
1
ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur,
materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit
dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah
yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada
tanggal 28 Oktober 1928. Dalam upaya menggalang persatuan untuk merebut
kemerdekaan dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda, rakyat Indonesia berjuang
untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara
merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang
membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan
nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang
bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita bangsa Indonesia dalam
menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan
negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional,
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab
atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditopang oleh empat pilar
wawasan kebangsaan, yaitu:
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda
sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah diundangkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan
bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional yang dilandasi
Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan
berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan
Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan.
(5) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat
jasmani, dan rohani;
b. menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna,
yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia
yang lebih baik.
3
Pasal 5
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah
dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi
Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu
organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama
dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai
Nilai Kepramukaan mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
h. hemat, cermat dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
4
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan
melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar.
Pasal 10
Sistem Among
(1) Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta
didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik
antarmanusia.
(3) Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan
menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Pasal 11
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar
yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Pasal 12
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral
pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik
dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
5
(4) Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik
dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi
kehormatan diri.
(5) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun
masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(6) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan
golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang
dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri
dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta
Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Jalur
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur
pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
Peserta Didik
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun
yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
6
(2) Peserta didik terdiri dari:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
Pasal 16
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina pramuka;
c. pamong satuan karya pramuka; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan
Pramuka.
Pasal 17
Kurikulum
(1) Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam
upaya membentuk kepribadian peserta didik.
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
Satuan Pendidikan
(1) Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
(2) Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak
dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
Pasal 19
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan
berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di
pendidikan formal.
7
(4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan,
agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 20
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus bagi
pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Satuan karya pramuka berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat,
dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk
mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik
kepramukaan.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(3) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan
Nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
Evaluasi
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak
yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap
jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan tingkat Nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
Pasal 23
Akreditasi
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan
kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
8
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh
lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Sertifikasi
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan
kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik
berbentuk sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum
dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh
pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga
pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari:
a. anggota biasa:
1) anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan
25 tahun disebut peserta didik.
2) anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25
tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya
pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka,
majelis pembimbing, dan staf kwartir,
b. anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada
Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota
tamu.
Pasal 26
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
9
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal 28
Satuan Organisasi
Satuan organisasi Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 29
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan lengkap terdiri dari:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
Pasal 30
Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara
kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
a. kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan
/distrik;
b. kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah
kabupaten/kota;
c. kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik
Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
10
Pasal 31
Kepengurusan Kwartir
(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara
demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di
wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
Badan Kelengkapan
(1) Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir.
(2) Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
a. dewan kehormatan;
b. satuan pengawas internal; dan
c. dewan kerja.
Pasal 33
Dewan Kehormatan
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan
gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua
kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan
rehabilitasi.
Pasal 34
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan pengawas internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2) Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pengendalian
manajemen kwartir.
Pasal 35
Dewan Kerja
(1) Dewan kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada
kwartir.
(2) Dewan kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di
wilayahnya.
(3) Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas
membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka
pandega.
11
Pasal 36
Majelis Pembimbing
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri dari unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. tokoh pramuka.
(4) a. Majelis Pembimbing Nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. Majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c. Majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota.
d. Majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota.
Pasal 37
Organisasi Pendukung
(1) Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri dari:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan
f. badan usaha.
Pasal 38
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka disingkat saka, sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir
dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus Darma Pramuka
Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka
untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara.
12
Pasal 40
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan
pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam profesi, aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut
pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat Informasi
Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan
Pramuka.
Pasal 43
Badan Usaha
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan
Pramuka.
Pasal 44
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang
dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada
musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
13
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di
tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun
sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3
(tiga) tahun sekali.
Pasal 46
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta
persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan
majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
Atribut
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne;
e. mars; dan
f. pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
14
Pasal 48
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas
dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang
bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 50
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia
yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor
448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh
Husein Mutahar.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir
Amin.
Pasal 52
Pakaian Seragam
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
15
Pasal 54
Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 55
Hak Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Kewajiban Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan
kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai
dengan kemampuan.
Pasal 57
Hak Masyarakat
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam
kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan kode kehormatan pramuka; dan
f. usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.
16
Pasal 59
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak
milik intelektual.
(2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak
ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat
persetujuan dari majelis pembimbing.
(3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan ketua majelis
pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
kwartir daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh musyawarah nasional jika
disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka
yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
Minggu, 28 April 2013
Rabu, 24 April 2013
13. Dapat menjelaskan bentuk pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari(SKU TEGAK BARU).
13.
Dapat
menjelaskan bentuk pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Dapat menjelaskan bentuk pengamalan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari(S
1. Pengertian
Istilah Pancasila yang pertama kali dapat kitatemukan sejak jaman Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada abad XIV. Terdapat dalam buku "Negara Kertagama” Karya Empu Prapanca.
Arti kata Pancasila adalah lima dasar/asas.
Urutan Pancasila yang sah dan dipakai sekerang dasar hukumnya adalah Inpres No. 12/1968.
2. Fungsi dan peranan Pancasila.
Pancasila diungkapkan dari dan merupakan pencerminan nilai nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia, menjadi jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Secara hakiki fungsi Pancasila mempunyai dua pengertian yakni :
a. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia (Way of life).
b. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia (dasar filsafat Negara Pancasila sebagai pegangan hidup, yang merupakan pandangan hidup bangsa, penjelmaan filsafat hidup bangsa dalam pelaksanaan hidup sehari hari tidak boleh bertentangan dengan norma norma agama, kesusilaan, sopan santun dan hukum yang berlaku,peranan Pencasila dalam tata kehidupan bangsa Indonesia adalah:
a. Sebagai jiwa bangsa Indonesia.
b. Sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
c. Sebagai Pandangan hidup bangsa Indonesia,
d. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia.
e. Sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
f. Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
g. Sebagai cita cita dan tujuan Bangsa Indonesia.
h. Sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
3. Hakekat pengertian Pancasila dan nilai nilai yang terkandung dida¬lamnya : Pancasila merupakan suatu kesatuan yang utuh memiliki ciri ciri dan bersifat :
a. Sistematis (runtun), tidak boleh ditukar balikkan urut-urutannya.
b. Kesatuan totalitas yang organis (utuh, manunggal dan senya¬wa), sila yang satu tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan sila sila yang lainnya.
c. Hirarchis piramidal (bertingkat jenjang), sila pertama merupakan dasar/basis dan menjiwai sila yang kedua, sila kedua dijiwai oleh sila pertama den mendasari serta menjiwai sila ketiga, dan seterusnya.
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa tetapi tidak berarti bahwa Indonesia negara berdasarkan satu agama dan bukan juga negara sekuler. Di Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa (atheisme) dan yang harus ada adalah Tuhan Yang Maha Esa dengan toleransi terhadap kebebasan untuk memeluk agama se¬suai dengan keyakinannya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Nilai yang
terkandung dalam Ketuhanan Yang Maha Esa ialah :
Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (nilai keagamaan) dan ketakwaan.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya norma norma kebudayaan baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun hewan (sikap dan perbuatan manusia sesuai dengan kodrat hakekat manusia yang berbudi, sadar nilai dan berbudaya).
Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (nilai keagamaan) dan ketakwaan.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya norma norma kebudayaan baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun hewan (sikap dan perbuatan manusia sesuai dengan kodrat hakekat manusia yang berbudi, sadar nilai dan berbudaya).
Nilai yang
terkandung dalam sila kedua ialah “Nilai kemanusiaan" :
a. Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
b. Perlakuan yang adil terhadap manusia.
c. Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta rasa, karya dan keyakinan. sehingga dapat dibedakan dengan hewan.
Persatuan Indonesia mengandung pengertian bangsa yang mendiami wilayah Indonesia yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Yang bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
a. Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
b. Perlakuan yang adil terhadap manusia.
c. Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta rasa, karya dan keyakinan. sehingga dapat dibedakan dengan hewan.
Persatuan Indonesia mengandung pengertian bangsa yang mendiami wilayah Indonesia yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Yang bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Nilai yang
terkandung dalam sila ketiga adalah “Persatuan bangsa” yaitu:
a. Persatuan Indonesia ialah persatuan wilayah yang mendia¬mi wilayah Indonesia.
b. Bangsa Indonesia adalah persatuan suku suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
c. Pengakuan terhadap ke bhinnekatunggalika-an suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa, yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
a. Persatuan Indonesia ialah persatuan wilayah yang mendia¬mi wilayah Indonesia.
b. Bangsa Indonesia adalah persatuan suku suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
c. Pengakuan terhadap ke bhinnekatunggalika-an suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa, yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan / perwakilan mengandung pengertian bahwa rakyat dalam menjalankan
kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil
dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh
tanggung jawab, baik kepada Tuhan YME maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
Nilai yang
terkandung dalam sila keempat : adalah “Kerakyatan” yaitu :
a. Kedaulatan negara ada ditangan rakyat.
b. Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang di¬landasi akal sehat.
c. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
d. Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam pemusyawaratan wakil wakil rakyat.
a. Kedaulatan negara ada ditangan rakyat.
b. Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang di¬landasi akal sehat.
c. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
d. Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam pemusyawaratan wakil wakil rakyat.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung pengertian bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan
yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi den kebudayaan (mencakup
adil dan makmur).
Nilai yang terkandung dalam sila ke lima adalah
“Keadilan sosial”, yaitu : a. Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
c. Cita-cita masyarakat adil makmur, materil dan spritual, yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain.
e. Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
Selasa, 23 April 2013
16. Dapat menjelaskan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap yang benar serta dapat menyanyikan 2 lagu wajib Nasional dan 1 lagu daerah nusantara ( SKU GALANG BARU)
16. Dapat menjelaskan dan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya dengan sikap yang benar serta dapat menyanyikan 2
lagu wajib Nasional dan 1 lagu daerah nusantara
1. Indonesia Raya sebelum 17 Agustus 1945
a. Lagu kebagsaan Indonesia Raya adalah ciptaan komponis muda Indonesia bernama Wage Rudolf Supratman.
b. Almarhum Wage Rudolf Supratman adalah serang guru dan juga menjadi wartawan surat kabar “Kaoela Moeda” dan pengarang buku. Sejak kecil. Supratman gemar sekali bermain biola. Wage Rudolf Supratman adalah putra seorang Sersan Instruktur Masenen Sastro Soehardjo. Supratman dilahirkan di Jatinagara pada tanggal 9 Maret 1903 dan meninggal dunia pada malam Selasa tanggal 16 Agustus 1938 di Surabaya. Semangat nasionalismenya telah mengisi seluruh jiwa Supratman pada waktu itu, semanat ini berwujud kemauan menciptakan lagu kebangsaan. Akhirnya ia dapat menciptakan lagu Indonesia Raya. Lagu Indonesia Raya itu dipersembahkan oleh Supratman kepada masyarakat dalam Kongres Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesieche Club, Jalan Keramat Raya No. 106 Jakarta.
c. Sejak itu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup dengan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
d. Pada zaman penjajahan, lagu Indonesia Raya sering dilarang dan dihalang-halangi oleh Pemerintah Belanda dan suatu ketika diizinkan lagi oleh pemerintah Jepang di Indonesia untuk dinyanyikan kembali.
2. Lagu Indonesia Raya sesudah 17 Agustus 1945
a. Setelah proklamasi, lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan. Lagu kebangsaan ini merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan rakyat untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan kemerdekaan.
b. Dala UUDS RI 1950 pasal 3 ayat 2, lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan resmi sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
Peraturan Penggunaan Lagu Indonesia Raya
1. Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan PP No. 44 tahun 1958 tentang lagu Kemerdekaan Indonesia Raya meliputi:
a. Ketentuan umum
b. Penggunaan Lagu Kebangsaan
c. Penggunaan Lagu Kebangsaan bersama-sama dengan lagu kebangsaan asing
d. Penggunaan Lagu Kebangsaan asing sendiri
e. Tata tertib dalam penggunaan lagu kebangsaan
f. Pasal 1 Bab I PP No. 44 tahun 1958, berbunyi:
“…. Lagu Kebangsaan RI Raya selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
2. Lagu kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran PP
ini….”.
Pasal 4 Bab II PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. (1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan:
a. Untuk menghormati Kepala Negara/Wakil Kepala Negara
b. Pada waktu penaikan/penurunan bendera kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati bendera itu.
c. Untuk menghormati kepala negara asing.
Pasal 5 Bab II PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. Dilarang:
Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapunØ
Menggunakan bagian-bagian daripada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan”.
Pasal 9 Bab V PP No. 44 tahun 1958, berbumyi:
“…. Pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan dimaksud dalam peraturan ini maka orang yang hadir berdiri tegak di tempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasinya. Mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan meletakan telapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi. warna yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan …..”.
3. Setiap anggota GP berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan mentaati PP No. 44
tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
15. Dapat menjelaskan sejarah dan kiasan warna serta cara menggunakan bendera merah putih (SKU GALANG BARU)
15. Dapat menjelaskan sejarah dan kiasan warna serta
cara menggunakan bendera merah putih
SEJARAH BENDERA MERAH
PUTIH
1. Penggunaan arti warna, Merah Putih di Indonesia.
a. Dalam Sejarah Indonesia terbukti, bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari Singosari (1222 1292 ), Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno yang memakai tahun 1216 saka (1294 Masehi ), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
b. Prapanca, dalam buku karangannya negara Kertagama menceritakan tentang digunakannya warna, merah putih dalan upacara upacara hari kebesaran Raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta dikerajaan Majapahit tahun 1350 1380 Masehi. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta Raja Puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian diatas itu bahwa kerajaan Majapahit warna merah putih merupakan warna yang dimuliakan.
c. Dalam suatu kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah-Putih-Hitam. Pusaka ini merupakan pusaka peninggalan zaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah.
Merah : Warna Hulubalang (yang menjalankan pemerintahan).
Putih : Warna Agama (Alim Ulama)
Hitam : Warna Adat Minangkabau (Penghulu Adat)
d. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan warna gula keLagu a. Merah putih disebut gula keLagu a tidak berarti Merah lambang “Gula” dan Putih lambang warna buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera R. Wijaya, yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa.
e. Dalam kitab babad tanah jawa bernama babad Mentawis (Jilid I), disebutkan bahwa ketika Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645.
a. Dalam Sejarah Indonesia terbukti, bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dari Singosari (1222 1292 ), Sejarah itu disebut dalam tulisan bahasa Jawa Kuno yang memakai tahun 1216 saka (1294 Masehi ), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
b. Prapanca, dalam buku karangannya negara Kertagama menceritakan tentang digunakannya warna, merah putih dalan upacara upacara hari kebesaran Raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta dikerajaan Majapahit tahun 1350 1380 Masehi. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta Raja Puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah maja yang berwarna merah. Atas dasar uraian diatas itu bahwa kerajaan Majapahit warna merah putih merupakan warna yang dimuliakan.
c. Dalam suatu kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah-Putih-Hitam. Pusaka ini merupakan pusaka peninggalan zaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah.
Merah : Warna Hulubalang (yang menjalankan pemerintahan).
Putih : Warna Agama (Alim Ulama)
Hitam : Warna Adat Minangkabau (Penghulu Adat)
d. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan warna gula keLagu a. Merah putih disebut gula keLagu a tidak berarti Merah lambang “Gula” dan Putih lambang warna buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putera R. Wijaya, yang kemudian menurunkan raja-raja Jawa.
e. Dalam kitab babad tanah jawa bernama babad Mentawis (Jilid I), disebutkan bahwa ketika Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645.
2. Juga bagian lain dari kepulauan
Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh,
Palembang, Maluku dan sebagiannya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain.
3. Pada umumnya warna merah putih
merupakan lambang kesucian, keberanian, kewiraan.
4. a. Bendera Merah Putih berkibar
untuk pertama kalinya dalam abad ke-20 sebagai lambang kemerdekaan ialah di Benua
Eropa. Pada tahun 1922 perhimpunan di Indonesia mengibarkan bendera merah putih
di negeri Belanda dengan Kepala Banteng di Tengah-Tengahnya.
b. Tujuan Perhimpunan Indonesia ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkannya.
c. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar merah putih kepala banteng.
b. Tujuan Perhimpunan Indonesia ialah Indonesia Merdeka, semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkannya.
c. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar merah putih kepala banteng.
5. Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung partai
Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyal tujuan Indonesis merdeka, PWI
mangibarkan merah putih kepala banteng.
6. Pada tanggal 28 oktober 1928 berkibarlah untuk
pertama kalinya bendera merah putih sebagai bendera, kebangsaan yaitu dalam
Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan
Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
7. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung
Hatta bertempat di Pegangasan Timur 56 Jakarta, atas nama bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sesaat kemudian Bendera kebangsaan
merah putih dikibarkan untuk partama kalinya.
8. a. Pada tanggal 18 Agustus 1945 panita persiapan
kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Aguatus 1945
mengadakan sidang yang pertama dan menetapkan UUD RI, tetapkan yang kemudian
dikenal sebagai UUD 45.
b. Dalam UUD 45 bab I, pasal 19 ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 45 Pasal 35, ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih, dengan demikian itu sejak ditetapkannya¬, UUD 45, sang Merah Putih merupakan bendera, kebangsaan negara Republik Indonesia.
b. Dalam UUD 45 bab I, pasal 19 ditetapkan bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 45 Pasal 35, ditetapkan pula bahwa bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih, dengan demikian itu sejak ditetapkannya¬, UUD 45, sang Merah Putih merupakan bendera, kebangsaan negara Republik Indonesia.
9. Dengan ditetapkannya UUD 45 dan bendera kebangsaan
Sang Merah Putih, maka serentak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia
mengadakan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di Indonesia,
Pertempuran pertempuran dengan serdadu Kolonial Belanda, yang didukung oleh
tentara sekutu berkobar diseluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda gugur
sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih.
10. a. Sang Merah Putih yang
dikibarkan pada, hari proklamasi tangggal 17 Agustus 1945 di Gedung Pengangsaan
Timur 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibar¬kan
ditiang yang tingginya 17 meter didepan istana merdeka Jakarta pada tiap
perayaan peringatan hari hari Proklamasi Kemerdekaan.
b. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
c. Dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ketangan musuh, meskipun tentara Kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
b. Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
c. Dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ketangan musuh, meskipun tentara Kolonial Belanda menduduki Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
KETENTUAN PENGGUNAAN
BENDERA MERAH PUTIH
UU RI No. 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
BAB II
BENDERA NEGARA
BENDERA NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4Umum
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Bagian Kedua
Penggunaan Bendera Negara
Pasal 6
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Pasal 7
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pasal 8
(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
(2) Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah, diatur oleh kepala daerah.
Pasal 9
(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
(2) Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
(3) Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Bendera Negara wajib dipasang pada:
a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden;
b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
(2) Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
(3) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal.
(4) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11
(1) Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a. kendaraan atau mobil dinas;
b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
c. perayaan agama atau adat;
d. pertandingan olahraga; dan/atau
e. perayaan atau peristiwa lain.
(2) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan.
(3) Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.
(4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.
Pasal 12
(1) Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
a. tanda perdamaian;
b. tanda berkabung; dan/atau
c. penutup peti atau usungan jenazah.
(2) Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian.
(4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
(5) Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.
(6) Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga
hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(7) Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
(8) Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
(9) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
(10) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
(11) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
(12) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
(13) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
(14) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Pasal 13
(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Pasal 14
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pasal 16
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
(2) Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara:
a. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;
b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
Pasal 17
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut:
a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan:
1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
2. apabila jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
(3) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.
(4) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
Pasal 18
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
Pasal 19
Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
Pasal 20
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
Pasal 21
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Pasal 22
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Pasal 23
Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Langganan:
Postingan (Atom)