LAMBANG
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. PENDAHULUAN
Lambang Regara Republik Indonesia Garuda Pancasila di tetapkan berdasarkan UU 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
II. MATERI POKOK
1. Lambang Negara RI terbagi atas 3 bagian yaitu
Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya.Y
Perisai berupa jantungnya yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.Y
Semboyan ditulis diatas pita yang dicengkram oleh Garuda.Y
I. PENDAHULUAN
Lambang Regara Republik Indonesia Garuda Pancasila di tetapkan berdasarkan UU 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
II. MATERI POKOK
1. Lambang Negara RI terbagi atas 3 bagian yaitu
Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya.Y
Perisai berupa jantungnya yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.Y
Semboyan ditulis diatas pita yang dicengkram oleh Garuda.Y
Warna:
Warna Merah : MHB (RGB) : merah 255, hijau 000, dan biru 000
Warna Putih : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 255
Warna Kuning Emas : MHB (RGB) : merah 255, hijau 255, dan biru 000
Warna Hitam : MHB (RGB) : merah 000, hijau 000, dan biru 000
Perbandingan Ukuran:
Jarak A – B = 12
Jarak C – D = 13 ½
Jarak E – F = 16
Jarak G –H = 15 ½
Jarak I – J = 17
2. Ketentuan warna pada lambang negara RI.
Burung Garuda, bintang, padi, kapas, Rantai .....kuning emas.§
Ruang Perisai, kiri atas kanan bawah .....merah.§
Kanan atas kiri bawah ......putih.§
Dasar bintang berbentuk perisai......hitam.§
Kepala Banteng ......hitam.§
Pohon beringin .......hijau.§
3. Arti warna dan lukisan pada lambang negara Republik Indonesia.
a. Warna
1. Emas (dipakai untuk seluruh burung Garuda) warna kemegahan emas bermaksud kebesaran bangsa atau keluhuran negara
2. Merah Putih didapat pada ruang perisai ditengah tengah.
3. Warna warna pembantu dilukiskan dengan hitam atau meniru seperti yang sebenarnya dalam alam.
b. Lukisan
1. Burung Garuda yang digantungi perisai dengan memakai paruh, ekor dan cakar ialah lambang tenaga pembangunan (creatif vermogen ). burung garuda dari mytologi menurut perasaan Indonesia berdekatan dengan burung Elang Rajawali.
2. Perisai atau tameng dikenal oleh kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai senjata dalam perjuangan mencapai tujuan dengan melindungi diri,
3. Sayap Garuda berbulu 17 dan ekornya berbulu 8 tanggal 17 dan bulan Agustus.
4. Garis tengah : menimbulkan peresaan bahwa republik Indonesia ialah satu satunya negara asli yang merdeka berdaulat terletak dikhatulistiwa yang melewati Sumatera. Kalimantan, Sulawesi dan Irian.
5. Mata bulatan dalam rantai menunjukkan bahwa perempuan digambar berjumlah sembilan. Mata persegi yang digambar bagian laki laki. Rantai yang bermata hijau 17 itu sambung menyambung tidak putus-putuanya sesuai dengan yang bersifat turun menurun.
6. Kedua tumbuhan kapas dan padi itu sesuai dengan hymne yang memuji pakaian ( sandang dan makanan pangan ).
7. Tulisan Bhineka itu ialah gabungan dua perketaan Bhineka dan Ika. Kalimat itu dapat disalin : berbeda beda tetapi tetap satu jua. Pepatah ini dalam sekali artinya, karena menggambarkan persatuan atau kesatuan nusa dan Bangsa Indonesia, walaupun keluar memperlihatkan perbedaan atau kelainan.
8. Lima buah ruang pada perisai masing masing mewujudkan dasar Pancasila.
a. Dasar ketuhanan Yang Maha Esa terlukis dengan Nur Cahaya di ruang tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
b. Dasar Kerakyatan dilukiskan dengan kepala banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
c. Daser Kebangsaan dilukiskan dengan Pohon beringin tempat berlindung.
d. Dasar Perikemanusiaan dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi.
e. Dasar Keadilan Sosial dilukiskan dengan kapas dan padi sebagai tanda tujuan kemakmuran.
III. PENUTUP
Penggunaan Lambang negara Republik Indonesia Garuda Pancasila, Pemasangan penggunaan lambang negara Republik Indonesia dengan Prinsipnya, adalah harus selaras dengan kedudukannya sebagai lam¬bang kedaulatan dan tanda kehormatan negara.
1. negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya. Digedung gedung negeri pada tempat yang pantas dan menarik perhatian.
2. Diluar gedung pada rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, menteri menteri kepala daerah, gedung kabinet lembaga tertinggi dan tinggi negara.
3. Ditempat diadakannya peristiwa resmi, gapura dan bangunan lain yang pantas.
4. Apabila dalam suatu ruangan. lambang negara ditemukan bersama sama dengan gambar presiden dan atau wakil presiden, maka kepada lambang negara diberi tempat yang paling sedikit sama utamanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar