Jumat, 05 April 2013

6. Dapat menyampaikan pendapat dengan baik dalam suatu pertemuan Pasukan Penggalang. (SKU GALANG BARU)



6.         Dapat   menyampaikan pendapat dengan baik dalam suatu pertemuan Pasukan Penggalang.
Cara Menyampaikan Pendapat Yang Baik
Cara menyampaikan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia. Penyampaian pendapat dapat dilakukan siapapun sebagai warga negara dengan berbagai sarana. Adapun sarana komunikasi modern adalah sarana komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi modern. Sarana komunikasi modern ini dapat dilakukan antar pribadidan dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk sarana komunikasi modern itu antara lain:
Sarana komunikasi antar pribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti handphone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
Sarana komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu cara menyampaikan pendapat media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak misalnya  koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik diantaranya radio, televisi, dan internet.
Cara menyampaikan pendapat di muka umum
Cara menyampaikan pendapat di muka umum hendaknya dilakukan dengan cara yang benar dan bertanggung jawab adalah, misalnya :
-  Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
- Tidak memotong pembicaraan orang lain
-  Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
-  Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
-  Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
-  Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
-  Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
-  Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Ada dua prinsip yang harus dipegang dalam mengaktualisasikan hak kemerdekaan menyampaikan pendapat, yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Prinsip kebebasan memiliki tujuan yaitu agar hak cara kemerdekaan menyampaikan pendapat bisa dilaksanakan dalam kondisi bebas. Sedangkan prinsip tanggung jawab bertujuan agar hak kemerdekaan menyampaikan pendapat yang baik bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang ada serta mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam masyarakat.
Apabila kemerdekaan menyampaikan pendapat berlangsung secara bebas dengan tanpa pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas ynag tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrok massal, korban luka, bahkan ada korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan cara menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiaban setiap warga negara di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar