ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
BAB
I
NAMA,
STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal
1: Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan
Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi
pendidikan yang berstatus badan hukum
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di
Ibukota Negara Republik Indonesia.
ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
BAB
II
ASAS,
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 4: Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan
membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha esa sehingga menjadi:
a.
Manusia berwatak, berkepribadian, dan
berbudi pekerti luhur yang
1)
Tinggi moral, spritual, kuat mental,
sosial, intelektual, emosional dan fisiknya
2)
Tinggi kecerdasan dan mutu
keterampilannya
3)
Kuat dan sehat jasmaninya
b.
Warga negara Republik Indonesia yang
berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik
dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-samabertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional,
maupun internasional.
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 5: Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi
kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
BAB
IV
SISTEM
AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN, MOTTO, DAN KIASAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 11: Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kerpamukaan meliputi
nilai dan norma dalam kehidupanseluruh anggota Gerakan Pramuka
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup
a.
Iman
dan takwa kepada tuhan Yang Maha Esa
b.
Peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya
c.
Peduli
terhadap diri pribadinya
d.
Taat
kepada Kode Kehormatan Pramuka
(3) Prinsip Dasar Kerpamukaan berfungsi
sebagai:
a.
Norma
hidup seorang anggota Gerakan Pramuka
b.
Landasan
Kode Etik Gerakan Pramuka
c.
Landasan
Sistem Nilai Gerakan Pramuka
d.
Pedoman
dan arah pembinaan kaum muda anggota anggota Gerakan Pramuka
e.
Landasan
gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya
ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 12: Metode Kepramukaan
Metode
Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.
Pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka
b.
Belajar
sambil melakukan
c.
Sistem
beregu
d.
Kegiatan
di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan
rohani dan jasmani peserta didik
e.
Kemitraan
dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan
f.
Sistem
tanda kecakapan
g.
Sistem
satuan terpisah untuk putra dan untuk putri
h.
Kiasan
dasar
ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
BAB
V
ORGANISASI
Pasal 22: Dewan Kerja
Dewan
Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai wahana
kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega
ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
BAB
IX
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 36: Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini
dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
39: Penutup
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada
tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1 : Nama
(1) Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja
Muda Karana adalah lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang
dewasa
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB
IV
PRINSIP
DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM AMONG,
MOTTO, DAN KIASAN
Pasal 20 : Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode kehormatan Pramuka yang terdiri atas
janji yang disebut Satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah salah
satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan
(5) Kode kehormatan Pramuka ditetapkan dan
diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembanganrohani dan jasmani
Anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a.
Kode
Kehormatan bagi Pramuka Siaga
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
-
Menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut
aturan keluarga
-
Setiap
hari berbuat kebaikan
Dwidarma
1.
Siaga
itu patuh pada ayah dan ibundanya
2.
Siaga
itu berani dan tidak putus asa
b.
Kode
Kehormatan bagi Pramuka Penggalang
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
-
Menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
Pancasila
-
Menolong
sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
-
Menepati
Dasadarma
Dasadarma
1.
Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Cinta
Alam dan kasih sayang sesama manusia
3.
Patriot
yang sopan dan kesatria
4.
Patuh
dan suka bermusyawarah
5.
Rela
menolong dan tabah
6.
Rajin
terampil dan gembira
7.
Hemat
cermat dan bersahaja
8.
Disiplin
berani dan setia
9.
Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya
10.
Suci
dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
c.
Kode
Kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Anggota Dewasa
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
-
Menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
Pancasila
-
Menolong
sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
-
Menepati
Dasadarma
Dasadarma
1.
Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Cinta
Alam dan kasih sayang sesama manusia
3.
Patriot
yang sopan dan kesatria
4.
Patuh
dan suka bermusyawarah
5.
Rela
menolong dan tabah
6.
Rajin
terampil dan gembira
7.
Hemat
cermat dan bersahaja
8.
Disiplin
berani dan setia
9.
Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya
10.
Suci
dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB VI
PRAMUKA UTAMA
Pasal 42 : Pramuka Utama
(1) Kepala Negara Republik Indonesia
adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka
(2) Pramuka utama menempati kedudukan
kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 45 : Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
(1) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa
depan Gerakan Pramuka dan bangsa
(2) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan
kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan bersama kwartir menyusun
kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(3) Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pandega dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega
Putra dan Putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik
oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan
(4) Masa bakti Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega sama dengan masa bakti kwartirnya
(5) Apabila ketua Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri
sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya
(6) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega ex-officio adalah andalan kwartir
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 112 : Pakaian Seragam Pramuka
(1) Pakaian segaram pramuka dimaksudkan
untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan
persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga sebagai anggota Gerakan Pramuka
(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat
muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah
(3) Warna coklat muda dan coklat tua
dimaksudkan untuk mengingatkan kaun muda akan perjuangan para pahlawan bangsa
Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 117 : Penutup
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebihlanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini disusun dan ditetapkan oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berdasasrkan wewenang yang dilimpahkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2008 di Cibubur, Jakarta, dengan
memakai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang telah disahkan dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 sebagai rujukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar