PENGERTIAN DAN FUNGSI
AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
PENGERTIAN
1. AD/ART merupakan
ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan
aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia
2. Pengikat persatuan
dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik
organisatoris, sosial, maupun budaya
3. Suluh & landasan
gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya
4. Landasan manajemen
& pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka
·
FUNGSI
AD/ART
merupakan landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan
visi dan misinya.
LANDASAN HUKUM
GERAKAN PRAMUKA
·
KEPPRES
No 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan:
1. anak-anak dan pemuda
Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warga Negara Ind. Yg
berkepribadian dan berwatak luhur dst.
2. untuk mencapai maksud
dan tujuan tsb harus dilakukan dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping
lingkungan kel. dan sek.
3. sesuai Tap MPRS No
I/MPRS/1960 ttg GBHN dan Tap MPRS No II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola
Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai
pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu
menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan tunggal untuk diberi
tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas.
SEJARAH SINGKAT
AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
Keppres
No 12 Tahun 1971
·
Keppres
No 46 Tahun 1984
·
Keppres
No 57 Tahun 1988
·
Keppres
No 34 Tahun 1999
·
Keppres
No 104 Tahun 2004
POKOK-POKOK PENTING
AD/ART GERAKAN PRAMUKA
·
Pembukaan
memuat dasar filosofis dan historis ketentuan dalam AD GP.
·
Eksistensi:
Nama, Status dan tempat
·
Asas,
Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
·
Sistem
among, PDK, KH, MK, M dan Kiasan dasar
·
Organisasi:
anggota, jenjang organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan,
Pemerikasaan keuangan
·
Musyawarah
dan Referendum
·
Pendapatan,
kekayaan
·
Atribut
GP: bendera, panji, himne dan pakaian seragam serta tanda-tanda
·
ART,
Pembubaran dan perubahan AD.
TUJUAN GERAKAN
PRAMUKA
Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Melalui Kepramukaan :
1. … Membentuk kader
bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta
berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi…”
2. … Membentuk sikap dan
perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki
kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian
Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun
dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
masyarakat, bangsa, dan negara…”
ALASAN PENYEMPURNAAN
AD GP
·
AD
merupakan landasan kerja GP
·
GP
dihadapkan pada lingkungan yg berubah serta tantangan baru
·
Perkembangan
kepanduan di seluruh dunia
·
Perlu
penyesuaian dengan UU No 22 th 1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002
serta UU Sisdiknas.
PERMASALAHAN
·
Penggolongan
usia peserta didik
·
Keberadaan
kelompok usia Pandega-kaderisasi
·
Otonomi
daerah
·
Pembinaan
Gudep Berpangkalan di Sekolah/Kampus dan gudep wilayah serta serta tersedianya
pembina yg berkualitas
·
Sistem
among
·
Pengembangan
Saka Pramuka
HARAPAN
·
Dengan
organisasi yang lincah didukung SDM berkualitas yang menjalankan tugas sesuai
prinsip dan metode kepramukaan, GP hadir dan siap untuk mendidik kader-kader
pembangunan yang trampil serta memiliki watak dan kepribadian mulia.
PENYEMPURNAAN
BERDASARKAN KEPUTUSAN MUNAS 2003
·
Alinea
3 Pembukaan, menyesuaikan dgn paradigma baru yg menyertakan kaum muda.
·
Alinea
5 Pembukaan, SISTEM AMONG tidak hanya ditempatkan sbg bagian dari metode
kepramukaan krn ia merupakan sisdiknas.
KETENTUAN YANG
DISEMPURNAKAN
·
PASAL
4 AD, penegasan formulasi tujuan dengan menambahkan …guna mengembangkan dstnya…
·
PASAL
5 AD, ditambahkan rumusannya shg menjadi…..serta membangun dunia yg lebih baik.
·
PASAL
8 AD, selain mengatur upaya ditambahkan jg usaha yg dilakukan GP
·
Pasal
9, Sistem Among
·
Pasal
16, Pandega masuk dalam kualifikasi anggota dewasa muda
·
Pasal
18, (a) anggota muda dan angota dewasa……
·
Pasal
20, (5) Pergantian pengurus…..terdiri dari unsurpengurus lama dan pengurus baru
·
Pasal
21, SAKA tambah 1 ayat.
·
Pasal
22, Dewan Kerja
·
Pasal
24, Bimbingan ayat (4)…..Mabiran yg diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
·
Pasal
25, BPK ayat (3) ada 2 butir
·
Pasal
26, Musyawarah ayat (1) butir c ttg acara pokok Munas
LIMA UNSUR TERPADU
DALAM KEPRAMUKAAN
1. Prinsip Dasar
Kepramukaan
2. Metode Kepramukaan
3. Kode Kehormatan
Pramuka
4. Motto Gerakan Pramuka
5. Kiasan Dasar
Kepramukaan
PRINSIP DASAR
KEPRAMUKAAN DAN METODE KEPRAMUKAAN
1. Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan
Kepramukaan dari pendidikan lain
2. Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu
yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
3. Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan,
kebutuhan, situasi dan kondisi masyarakat.
(AD
Gerakan Pramuka 2004 Pasal 10).
PRINSIP DASAR
KEPRAMUKAAN
PRINSIP
DASAR KEPRAMUKAAN adalah :
1. Iman dan taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
2. Peduli terhadap
bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
3. Peduli terhadap diri
pribadinya;
4. Taat Kode Kehormatan
Pramuka.
PRINSIP
DASAR KEPRAMUKAAN BERFUNGSI :
1. Norma hidup seorang
anggota Gerakan Pramuka
2. Landasarn Kode Etik
Gerakan Pramuka
3. Landasan Sistem Nilai
Gerakan Pramuka
4. Pedoman dan Arah
Pembinaan Kaum Muda
5. Landasan Gerak dan
Kegiatan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya
(AD
Gerakan Pramuka 2004 pasal 11)
METODE KEPRAMUKAAN
Merupakan
cara belajar interaktif progresif melalui :
1. Pengamalan Kode
Kehormatan Pramuka
2. Belajar sambil
melakukan
3. Sistem berkelompok
4. Kegiatan yang
menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan rokhani dan jasmani peserta didik
5. Kegiatan di alam
terbuka
6. Sistem Tanda
Kecakapan
7. Sistem satuan
terpisah untuk Putera dan Puteri
8. Kiasaan dasar
(AD
Gerakan Pramuka 2004 pasal 12)
MOTTO GERAKAN PRAMUKA
1. Merupakan bagian
terpadu proses Pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka
bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan
kode kehormatan Pramuka
2. Motto Gerakan Pramuka
: “SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN”
Merupakan
Motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses
pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar